Kepolisian belum Tutup Kasus Kematian Diplomat Kemlu: Masukan Ditunggu
Kepolisian belum tutup kasus kematian Diplomat Kemlu--
Radarpena.co.id, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, pihaknya belum menutup kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).
Arya sebelumnya ditemukan meninggal dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 lalu, dalam kondisi kepala tertutup plastik dan terlilit lakban.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan, apabila ada informasi kami tetap akan tampung. Sementara belum (ditutup)," kata Wira dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025), dipantau dari Breaking News.
BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Deretan Fakta-Faktanya
Sebelumnya, Kombes Wira menyampaikan kesimpulan penyelidik terkait kasus Arya, yakni polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Menurut penjelasannya, hal itu berdasarkan serangkaian tindakan dan kegiatan yang dilakukan penyelidik, salah satunya terkait pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara atau TKP.
"Karena berdasarkan fakta-fakta mulai dari hasil pemeriksaan TKP, yang mana pintu (kamar kos) hanya satu akses, dan tiga lapis kuncinya," paparnya.
BACA JUGA:Kesimpulan Akhir: Diplomat Kemlu Mengenaskan, Perlukah Penyelidikan Lanjutan?
Tiga kunci tersebut, kata Kombes Wira, satu yang bisa diakses dari luar, dua dapat diakses dari dalam.
Selain itu, ia menyebut tidak terdapat plafon yang rusak di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan puslabfor dan pusident, sidik jari dan DNA yang ada di lakban adalah milik korban," jelasnya.
Wira juga menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan korban meninggal karena mati lemas yang disebabkan gangguan pertukaran oksigen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: