Diburu OJK & Interpol, Eks CEO Investree Malah Jadi CEO di Qatar
Sosok Adrian Gunadi yang diburu Interpol--
Radarpena.co.id, Jakarta - Tersangka kasus fraud PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, terpantau telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing. Padahal, hingga saat ini, nama Adrian masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.
Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA:Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua saat Jaga Kios, Begini Kronologinya
Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut, Ini Daftar 10 Pinjol Resmi Berizin OJK
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024. Alasan pencabutan tersebut antara lain pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta pelanggaran aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Terungkap Ini Alasannya
Selain itu, OJK juga menilai bahwa kinerja Investree memburuk hingga mengganggu operasional dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini mendorong otoritas untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan.
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, proses likuidasi perusahaan pun berjalan di bawah pengawasan tim yang ditunjuk.
Dalam keterangan terbarunya, OJK menyatakan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus Adrian Gunadi. Termasuk, upaya hukum melalui red notice dan kerja sama dengan Interpol dan otoritas internasional lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: