Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, 22 Orang Diamankan

Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, 22 Orang Diamankan

Kejati Sumsel lakukan OTT dan amankan 22 orang--Kejati Sumsel

PALEMBANG, RADARPENA.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis, 24 Juli 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memgatajan OTT ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya dugaan aliran dana mencurigakan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Dalam OTT tersebut, tim Kejati mengamankan 22 orang yang terdiri dari satu ASN di Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, serta 20 kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

Menurutnya, uang yang diserahkan oleh para kepala desa diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam lingkup keuangan negara. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), bukan untuk kepentingan lain yang bersifat ilegal.

BACA JUGA:Kepincut dengan Cewek AI, Pria ini ingin Ceraikan Istrinya

Vanny mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum, termasuk menelusuri frekuensi praktik serupa yang mungkin telah terjadi sebelumnya.

"OTT ini merupakan bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi seluruh kepala desa agar tidak mudah tergiur memenuhi permintaan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat hukum," jelas Vanny dalam keterangan resmi.

Kejati Sumsel juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Sumsel untuk segera meminta pendampingan hukum melalui program Jaga Desa di Seksi Intelijen, maupun pendampingan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Hulk Hogan, Legenda WWE Meninggal di Usia 71 Tahun

Hal ini untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, serta menghindari potensi penyimpangan.

“Pendampingan dari kejaksaan sangat penting agar tata kelola keuangan desa sesuai hukum dan tidak disalahgunakan,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak meluas ke daerah lain.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: