Pemerintah Tegaskan: Bansos Bukan Solusi Jangka Panjang Atasi Kemiskinan

Pemerintah Tegaskan: Bansos Bukan Solusi Jangka Panjang Atasi Kemiskinan

Bansos Bukan Solusi Jangka Panjang Atasi Kemiskinan--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak bisa menjadi solusi permanen dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa pendekatan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan sangat dibutuhkan.

“Untuk pengentasan kemiskinan, pendekatannya tidak hanya memberikan pelampung saja,” tegas Budiman di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

BACA JUGA:Arti Mimpi Diseruduk Kerbau Menurut Primbon Jawa: Pertanda Baik atau Ancaman?

Ia menjelaskan bahwa pemberian bansos tanpa strategi pemberdayaan yang tepat justru berisiko menimbulkan ketergantungan di kalangan masyarakat miskin.

Menanggapi hal tersebut, BP Taskin merancang sembilan program ekonomi modern yang ditujukan untuk mendorong kemandirian dan produktivitas kelompok rentan.

9 Program Ekonomi Modern untuk Masyarakat Miskin

Berikut sembilan program yang digagas BP Taskin:

  1. Pertanian
  2. Peternakan
  3. Perikanan
  4. Industri Rumahan
  5. Jasa Berbasis Teknologi
  6. Perdagangan Lokal
  7. Transportasi Mikro
  8. Usaha Kreatif
  9. Digitalisasi Usaha Kecil

Program-program ini menyasar masyarakat usia produktif dengan harapan mereka dapat meningkatkan pendapatan dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Senada dengan BP Taskin, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengumumkan arah baru kebijakan bansos.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa bansos ke depan akan lebih difokuskan pada aspek pemberdayaan ekonomi.

BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

“Sekarang, kita dorong (bansos) untuk mengarah ke pemberdayaan,” kata Agus.

Transformasi ini sekaligus menjadi respons terhadap sejumlah temuan penyalahgunaan bansos, termasuk untuk aktivitas judi online.

Selain itu, perubahan arah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: