Vonis Setya Novanto Dikurangi Jadi 12,5 Tahun oleh MA, Jalan Balik ke Politik Terbuka

Vonis Setya Novanto Dikurangi Jadi 12,5 Tahun oleh MA, Jalan Balik ke Politik Terbuka

MA sunat hukuman Setya Novanto--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga yudikatif tertinggi ini resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus mega korupsi e-KTP.

Dalam putusan yang dibacakan pekan ini, vonis penjara Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Keputusan ini langsung memicu perdebatan publik dan spekulasi soal potensi kembalinya Setnov ke panggung politik nasional.

Pengurangan vonis ini didasarkan pada novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setnov.

BACA JUGA:Malam Hujan Deras, Jakarta Kebanjiran: 51 RT Terendam hingga 3 Meter! Warga Cawang Paling Terdampak

Salah satu yang paling krusial adalah keterangan dari agen FBI Amerika Serikat, Jonathan E Holden, dalam persidangan kasus istri mendiang Johannes Marliem, tokoh kunci dalam skandal e-KTP.

“Tidak ada aliran uang dari Marliem kepada Setya Novanto,” terang agen FBI tersebut dalam dokumen persidangan yang dijadikan dasar novum.

Selain itu, tim hukum juga menyertakan bukti transaksi dari Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, serta Made Oka Masagung, yang disebut tidak relevan langsung dengan Setya Novanto.

Pengurangan vonis ini memunculkan tanda tanya besar: apakah Setnov akan comeback ke politik?

Pengamat politik Agung Baskoro menilai, peluang itu tetap terbuka lebar, terlebih karena Setnov masih memiliki pengaruh kuat di internal Partai Golkar.

BACA JUGA:Bikin Heboh di Imigrasi Arab! Limbad Diteriaki Syaiton Gara-Gara Taring, Ngaku Artis Malah Dibilang Dajjal?

“Untungnya, Setnov punya basis dukungan dan logistik yang solid. Ia belum kehilangan pengaruh di mata sebagian kader dan simpatisan,” kata Agung.

Namun ia juga mewanti-wanti: “Citra buruk Setnov karena kasus korupsi bisa menjadi beban elektoral bagi Golkar, apalagi di tengah gelombang antikorupsi yang sedang digaungkan.”

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Golkar soal sikap mereka terhadap putusan terbaru ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: