Ternyata, Setya Novanto Sudah Bebas
Setya Novanto ternyata sudah bebas--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menteri Imigrasi Agus Andrianto memastikan bahwa bebasnya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah melalui prosedur hukum yang sah.
Agus menegaskan kebebasan Setnov merupakan hasil dari asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Iya, sudah bebas. Karena sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, masa hukumannya sudah terlampaui. Harusnya bebas sejak 25 Juli lalu," ujar Agus di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).
Agus menjelaskan, PK yang diajukan Setnov mengurangi masa hukumannya. Selain itu, ia menegaskan mantan Ketua DPR RI itu tidak dikenakan wajib lapor karena denda subsidair telah dibayarkan.
BACA JUGA:Megawati Instruksikan Lima Perintah Penting untuk Kader PDIP di HUT ke-80 RI
“Enggak ada (wajib lapor), karena denda subsidair sudah dibayar,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Setnov.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Selain pidana penjara, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, dengan ancaman subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA:Lagu Viral Tabola Bale Jadi Penutup Meriah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas.
Namun, pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Sementara itu, masa pencabutan hak politik turut diperingkas menjadi 2,5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dengan putusan itu, Setnov resmi dinyatakan bebas pada 25 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: