BPI Danantara Larang BUMN dan Anak Perusahaan Ganti Direksi saat RUPST, Ini Alasannya
Ilustrasi Logo Danantara Indonesia -Istimewa-
• PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA)
• PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA)
• PT Waskita Karya Tbk. (WSKT)
• PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS)
• PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR).
Secara keseluruhan, larangan ini mencakup lebih dari 50 BUMN dan anak usahanya, termasuk perusahaan infrastruktur, perbankan, energi, hingga industri manufaktur dan jasa.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses konsolidasi dan transformasi BUMN di bawah Holding Danantara berjalan efektif dan terarah.
Dengan tidak adanya pergantian pengurus sebelum evaluasi selesai, diharapkan setiap keputusan strategis tetap sejalan dengan arah kebijakan BPI Danantara sebagai pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: