BPI Danantara Larang BUMN dan Anak Perusahaan Ganti Direksi saat RUPST, Ini Alasannya

BPI Danantara Larang BUMN dan Anak Perusahaan Ganti Direksi saat RUPST, Ini Alasannya

Ilustrasi Logo Danantara Indonesia -Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang perubahan susunan manajemen di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak perusahaan, hingga cucu perusahaan pelat merah.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BPI Danantara No. S-027/DI-BP/V/2025, yang terbit pada 5 Mei 2025, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan ini disampaikan dalam surat edaran menyusul proses inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.

DAM kini bertindak sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C di sejumlah BUMN. Dalam surat Kepala BPI Danantara No. S-027/DI-BP/V/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025, terdapat dua poin penting:

• BUMN dan anak usahanya yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diwajibkan menggelarnya paling lambat pada 30 Juni 2025.

• Seluruh agenda perubahan pengurus atau manajemen dilarang dilakukan dalam RUPST sampai evaluasi oleh BPI Danantara atau DAM selesai.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap II Kemenag, 17 Ribu Lebih Pelamar Lulus! Simak Data Lengkapnya

BACA JUGA:Hasil Man City vs Al Hilal 3-4: Menang Dramatis, The Citizens Terhenti di Piala Dunia Antarklub 2025

Larangan ini berlaku untuk puluhan entitas BUMN dan anak usaha, termasuk nama-nama besar seperti:

• PT Pertamina (Persero)

PT PLN (Persero)

• PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI)

• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI)

• PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait