3 Pejabat Pemprov Sumut Jadi Tersangka, Buntut OTT KPK Proyek Jalan Rp231 Miliar

 3 Pejabat Pemprov Sumut Jadi Tersangka, Buntut OTT KPK Proyek Jalan Rp231 Miliar

3 Pejabat Pemprov Sumut dan 2 pihak swasta jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

OTT ini menyeret tiga pejabat Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa total lima tersangka telah ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indofood Terbaru Juni 2025: Banyak Posisi Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1

Tiga Pejabat Pemprov Sumut yang Jadi Tersangka

  1. TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. HEL, PPK dari Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut

Ketiganya diduga berperan dalam mengatur proyek jalan tanpa melalui proses lelang yang sah dan memuluskan langkah perusahaan tertentu untuk menang tender.

“Sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” tegas Asep.

BACA JUGA:Frenkie de Jong Segera Perpanjang Kontrak di Barcelona, Laporta Pastikan Negosiasi Positif

Modus Korupsi 

Modus korupsi bermula ketika TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR, Direktur Utama PT DGN, sebagai pelaksana proyek jalan tanpa mekanisme yang sesuai.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total Rp157,8 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga mengatur proses e-catalog, agar PT DGN bisa memenangi proyek. Uang suap ditransfer langsung ke rekening RES oleh KIR dan RAY (Direktur PT RN yang juga anak KIR).

Sementara itu, HEL dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta karena telah mengatur agar dua perusahaan milik KIR dan RAY kembali menang proyek preservasi jalan.

Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga sisa uang hasil suap. Kelima tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:10 Keajaiban Bawang Putih untuk Tubuh Sehat dan Bugar, Si Kecil dengan Segudang Khasiat!

Pasal yang Disangkakan:

Untuk KIR dan RAY (swasta):

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor

Untuk TOP, RES, dan HEL (pejabat):

  • Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara penjara 5–20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: