Viral! Pria Tega Pukul Ibu Kandung di Bekasi, Terancam UU PKDRT
Ilustrasi kdrt--
Pihak kepolisian telah mengarahkan korban serta para saksi untuk membuat laporan resmi dan menjalani proses pendampingan hukum.
Tersangka Dijerat UU PKDRT
Atas tindakannya, tersangka MIEC kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup keluarga.
“Proses hukum akan terus kami kawal agar korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Ade Ary.
Polisi kemudian mengarahkan dan mendampingi korban serta saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga." tandasnya.
Imbauan untuk Masyarakat: Laporkan Tindakan KDRT
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan KDRT kepada pihak berwenang. Kekerasan dalam keluarga adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi.
Bagi korban maupun saksi, pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan dan perlindungan melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap kantor polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: