Usai Aceh-Sumut, Kini Muncul 13 Pulau Sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung

Usai Aceh-Sumut, Kini Muncul 13 Pulau Sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung

Sebanyak 13 pulau menjadi sengketa antara Trenggelek dan Tulungagung--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Belum usai gema penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, kini muncul babak baru sengketa wilayah—kali ini antara dua kabupaten di Jawa Timur, Trenggalek dan Tulungagung, yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas 13 pulau.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sedang melakukan evaluasi secara hati-hati terkait sengketa wilayah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut proses ini memerlukan pendekatan tidak hanya berbasis data geografis, namun juga data historis dan kesepakatan administratif masa lalu.

BACA JUGA:Respon Gubernur Aceh Usai Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

"Kami belajar dari pengalaman kasus Aceh-Sumut. Untuk Trenggalek dan Tulungagung, kami dalami semua dokumen dan narasi sejarah dari masing-masing pemkab,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Kemendagri saat ini tengah meneliti dokumen-dokumen yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Masing-masing pemerintah daerah mengklaim bahwa ke-13 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasinya.

“Setiap daerah tentu punya versi masing-masing. Tugas kami adalah menyelaraskan itu dengan fakta di lapangan dan dokumen resmi,” tambah Bima.

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, juga menyoroti sengketa pulau yang makin sering terjadi. Ia meminta Kemendagri segera mengambil langkah konkret dalam mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas.

BACA JUGA:Gubernur Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal 4 Pulau Sengketa dengan Aceh

“Kalau dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik horisontal antardaerah dan mengganggu pembangunan serta pelayanan publik,” kata Toha.

Ia menyebut bahwa masih banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administrasi kepemilikan, termasuk tujuh pulau di kawasan Pekajang yang berada di antara Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.

Sengketa batas wilayah antar daerah, khususnya di wilayah pesisir atau kepulauan kecil, tidak hanya berdampak pada urusan administratif, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, ketegangan antarwarga, hingga terhambatnya program pembangunan daerah.

Kemendagri diminta untuk tidak hanya bersikap reaktif, tapi juga menyusun peta kepemilikan pulau secara nasional, termasuk mengedepankan dialog berbasis sejarah dan fakta hukum.

“Pemerintah harus bijak. Jangan hanya berpatokan pada peta fisik, tapi juga lihat rekam jejak administratif dan kesepakatan lama yang mungkin pernah terjadi,” pungkas Toha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: