Sengketa 4 Pulau: DPR Minta Mendagri Kumpulkan Tim Rupa Bumi dan Kepala Daerah Aceh-Sumut

Sengketa 4 Pulau: DPR Minta Mendagri Kumpulkan Tim Rupa Bumi dan Kepala Daerah Aceh-Sumut

4 Pulau sengketa--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan sengketa empat pulau yang status administratifnya belum jelas hingga kini.

Dalam keterangannya kepada media, Rifqi meminta Mendagri memimpin rapat bersama Tim Rupa Bumi yang bertugas pada 2008–2009, untuk menelusuri kembali hasil kajian dan objektivitas data terkait batas wilayah tersebut.

“Menteri Dalam Negeri harus segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi. Ini penting untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan tim pada 2008–2009,” ujar Rifqi, Minggu (15/6).

BACA JUGA:Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Pemerintahan Aceh & Sumut Buntut Sengketa 4 Pulau

Apa Itu Tim Rupa Bumi?

Tim Rupa Bumi merupakan tim lintas kementerian/lembaga yang terdiri dari 10 instansi pemerintah, dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemimpin koordinator.

Tim ini sebelumnya telah menyusun kajian batas wilayah melalui pemetaan pada 2008–2009. Namun, hasilnya kini perlu diverifikasi ulang karena dinilai menimbulkan tumpang tindih klaim wilayah.

Empat pulau yang disengketakan menjadi titik sensitif dalam perencanaan pembangunan daerah, penyaluran anggaran, hingga penetapan domisili penduduk. Karena itu, kepastian wilayah menjadi urgensi nasional.

“Hal ini menyangkut status kependudukan, APBD, dan pembangunan wilayah. Jika perlu, kami siap merevisi UU Pemerintah Aceh maupun UU tentang Sumatera Utara,” tegas Rifqi.

BACA JUGA:Jakarta Mati Lampu Selama 1 Jam, Hemat Ratusan Juta dan Kurangi Emisi Karbon 54 Ton

 

Rifqi meminta Mendagri segera mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah.

Tujuannya adalah untuk menyampaikan hasil penelusuran ulang bersama Tim Rupa Bumi dan menghasilkan keputusan bersama.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ada evaluasi bersama. Komisi II DPR akan memanggil kembali para kepala daerah dan Mendagri,” tambahnya.

Revisi UU

Komisi II DPR RI membuka opsi merevisi perundang-undangan yang berlaku agar fiksasi lokasi keempat pulau bisa ditentukan secara sah dan final. Ini demi menghindari konflik administratif, politik, dan sosial ke depan.

Rifqi menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan mendukung proses penyelesaian ini dengan pendekatan solutif dan komprehensif.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini demi kepastian hukum dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.(ANISHA)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: