Begini Respon Farel Prayoga Usai Ayahnya Ditangkap Akibat Judi Online
Farel Prayoga--Instagram @farelprayoga.real
BANYUWANGI, RADARPENA.CO.ID — Penyanyi cilik berbakat asal Banyuwangi, Farel Prayoga, dijadwalkan akan menjenguk ayahnya, Joko Suyoto (JS), yang kini ditahan di Polresta Banyuwangi karena kasus judi online jenis mahyong.
Menurut sang manajer, Rais Simson, Farel akan datang ke Mapolres Banyuwangi pada Kamis siang (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Farel sudah tiba di Banyuwangi pagi ini. Ia datang dari Jakarta bersama saya setelah mendapat kabar ayahnya ditangkap,” ungkap Rais kepada media.
Tidak Terkejut, Farel Tetap Tegar
Saat Joko Suyoto ditangkap pada Selasa (10/6), Farel tengah berada di Jakarta. Meski kabar tersebut mengejutkan publik, Farel justru tetap tenang dan tidak terkejut.
Ia bahkan mengaku telah mengetahui kebiasaan sang ayah yang kecanduan judi online dan sadar bahwa ayahnya tengah dalam pantauan polisi.
“Farel sudah tahu sejak lama dan dia memilih tegar. Dia bilang ini cobaan yang harus dihadapi demi masa depan dan keluarga,” ujar Rais.
Setelah mendarat di Banyuwangi sekitar pukul 07.00 WIB, Farel langsung menuju rumah keluarganya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, untuk berdiskusi bersama keluarga dan memantapkan niatnya membesuk sang ayah.
BACA JUGA:Kontak Tembak dengan Satgas Damai Cartenz, KKB Papua Pionus Gwijangge Keponakan Egianus Kogoya Tewas
Ayah Farel Terjerat Kasus Judi Online
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan Joko Suyoto atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis slot mahyong melalui situs 456WIN.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Unit IV Resmob, polisi menyita sebuah ponsel Samsung Galaxy A24 sebagai barang bukti yang berisi data transaksi dan percakapan terkait judi online.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam praktik judi online,” jelas Kasatreskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Joko disebut sudah beberapa bulan aktif bermain judi online, dan kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: