Usai Acungkan Pistol di Tol Cipularang, Sopir Lalamove Asal Depok Ditangkap

Usai Acungkan Pistol di Tol Cipularang, Sopir Lalamove Asal Depok Ditangkap

Tangkapan layar sopir Lalamove todongkan pistol di Tol Cipularang--

PURWAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap aksi penodongan di jalan tol yang sempat bikin geger warganet.

Seorang pria berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, ditangkap setelah menodongkan pistol ke pengguna jalan lain di Tol Cipularang KM 93 arah Bandung.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, saat korban Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, sedang melakukan perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Grand Max.

“Korban disalip oleh pelaku yang menggunakan mobil Lalamove. Namun karena tidak terima, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke pinggir jalan tol dan memaksa berhenti,” ungkap AKBP Lilik kepada awak media, Rabu (11/6).

BACA JUGA:Romo Eksorsis di Indonesia: Penjaga Iman dalam Pertarungan Spiritual

Panik Ditodong, Korban Kabur dan Rekam Kejadian

Setelah korban berhenti, pelaku SS turun dari kendaraannya dan mengeluarkan benda mirip pistol yang terbungkus kain berwarna ungu.

Merasa terancam, korban yang sempat memasang kamera ponsel di dashboard langsung kabur meninggalkan lokasi. Aksinya terekam dengan jelas.

Rekaman tersebut kemudian menjadi bukti penting dalam pengusutan kasus ini. Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang ditemukan berupa:

Meski senjata yang digunakan hanyalah korek api berbentuk pistol, tindakan SS tetap dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan ancaman kekerasan di ruang publik.

BACA JUGA:Viral! Video Penampakan Sopir Gran Max Lalamove Todongkan Pistol di Tol Cipularang

Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme, terlebih di jalan tol yang seharusnya aman.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Penggunaan benda menyerupai senjata untuk menakut-nakuti tetap merupakan tindak pidana,” tegas Kapolres.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan di jalan raya, termasuk penggunaan senjata palsu untuk mengintimidasi, merupakan pelanggaran serius.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: