Menkumham Supratman Andi Agtas Dorong Pengesahan RUU ini, 'Demi Masa Depan!'
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan keinginannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan keinginannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan.
"RUU Perampasan Aset adalah bagian dari upaya kita mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Kita ingin memastikan bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelaku, dan negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengembalikannya ke kas negara," ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/6).
BACA JUGA:Bongkar Tenda Pendemo RUU TNI di DPR, Pramono Anung Tegur Keras Kadis Satpol PP Jakarta
Supratman menambahkan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga berbagai tindak pidana lain seperti narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. Dengan adanya UU ini, negara akan lebih mudah melakukan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, sepanjang ada cukup bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak kejahatan.
"Ini bukan soal mengejar orang, tetapi mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan. Negara tidak boleh kalah dari pelaku yang menyembunyikan hasil kejahatan melalui berbagai cara," tegasnya.
BACA JUGA:Hal ini Dikhawatirkan jika RUU TNI Diubah menjadi UU TNI
RUU Perampasan Aset sempat menjadi perhatian publik dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Namun, pembahasannya masih belum rampung karena perdebatan seputar mekanisme pembuktian terbalik dan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi pemilik aset.
Menkumham menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Ia meyakini bahwa kehadiran undang-undang tersebut akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: