Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Anggaran Dialihkan ke BSU

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Anggaran Dialihkan ke BSU

Diskon 50 persen untuk Juni dan Juli 2025 dibatalkan--

Radarpena.disway.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Kebijakan yang sebelumnya ditujukan sebagai stimulus ekonomi ini tidak dapat dilaksanakan karena kendala dalam proses penganggaran.

 

Sri Mulyani: Proses Anggaran Tidak Siap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menyampaikan bahwa program diskon listrik batal karena penganggarannya tidak bisa disiapkan tepat waktu.

“Proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6).

Padahal, sebelumnya pemerintah telah merancang bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA yang jumlahnya mencapai 79,3 juta jiwa.

BACA JUGA:Banjir Rendam Jakarta, PLN Terpaksa Putuskan Aliran Listrik ke Ribuan Pelanggan

 

Anggaran Dialihkan ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan dana yang semula dialokasikan untuk diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk tenaga kerja informal dan guru honorer.

Bantuan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), langsung ke rekening penerima.

BACA JUGA:Berlaku sampai 23 Mei 2025, PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: