Fakta-Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Konon Tembus Rp15 Juta
Fakta Fakta Gaji pengurus Koperasi Merah Putih--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa pengawas Koperasi Merah Putih akan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan.
Namun, fakta-fakta dari informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan berbasis prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
BACA JUGA:Fenomena Langka di Langit Bikin Warga Jember Terpana
Menurut informasi dari laman resmi merahputih.kop.id, program Koperasi Merah Putih telah memasuki tahap pembentukan sejak Maret 2025 dan ditargetkan menjangkau 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi ini dirancang untuk menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui partisipasi kolektif warga desa dan kelurahan. Struktur kelembagaan koperasi ini mencakup pengurus, pengawas, dan pengelola.
Tidak Ada Regulasi Resmi Soal Gaji Pengawas
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang menetapkan nominal gaji untuk pengawas maupun pengurus Koperasi Merah Putih. Informasi tentang gaji Rp15 juta per bulan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Dalam praktik umum koperasi di Indonesia, gaji dan tunjangan pengurus maupun pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota, setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
Besaran gaji biasanya disesuaikan dengan jenis usaha koperasi, kapasitas keuangan, dan kebutuhan operasional.
Sebelumnya, persoalan gaji dalam koperasi sempat diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012, namun undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013.
BACA JUGA:Profil Yoni Dores, Komposer yang Polisikan Lesti Kejora Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Kini, koperasi kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak mengatur secara eksplisit soal pengupahan pengurus dan pengawas.
Struktur dan Persyaratan Jabatan
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, berikut ini struktur dan persyaratan jabatan dalam Koperasi Merah Putih:
Pengurus Koperasi:
Minimal terdiri dari 5 orang (jumlah ganjil), termasuk Ketua, Wakil Ketua Usaha, Wakil Ketua Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.
- Tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus/pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
- Harus memiliki integritas, dedikasi, dan pengetahuan perkoperasian.
Pengawas Koperasi:
- Minimal terdiri dari 3 orang, termasuk Ketua dan 2 anggota.
- Ketua Pengawas dijabat Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
- Tidak boleh memiliki rekam jejak pidana atau pernah membuat perusahaan/koperasi pailit.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain.
Pengelola:
- Diangkat oleh pengurus dan disetujui melalui Rapat Anggota atau Musyawarah Desa Khusus.
- Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: