Miris, Video Nenek 92 Tahun Jalani Sidang Pemalsuan Dokumen Warisan di Bali

Miris, Video Nenek 92 Tahun Jalani Sidang Pemalsuan Dokumen Warisan di Bali

Tangkapan layar Ni Nyoman Reja (92) saat menjalani sidang di PN Denpasar--

DENPASAR, RADARPENA.CO.ID – Seorang lansia berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi perhatian publik setelah hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ia didakwa atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga yang berkaitan dengan sengketa warisan.

Kasus ini bermula dari klaim yang diajukan oleh pihak Puri Jambe Suci.

Mereka menuduh Ni Nyoman Reja memalsukan dokumen keluarga demi menguasai sebidang tanah warisan.

BACA JUGA:Link Video Aksi Nekat Pemuda Onani dalam angkot Depan Karyawati di Tangerang

Dokumen tersebut dinilai merugikan pihak lain dalam pembagian hak atas tanah keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, menilai bahwa tuduhan tersebut seharusnya ditangani sebagai perkara perdata, bukan pidana.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Ia menyebut bahwa pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa, sehingga ada dugaan kriminalisasi dalam proses hukum ini.

Viral dan Tuai Simpati Publik

Kehadiran sang nenek yang berjalan tertatih-tatih di ruang sidang terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, khususnya TikTok dan Facebook.

Banyak warganet menyuarakan keprihatinan mereka atas proses hukum yang menjerat lansia berusia hampir seabad itu.

Komentar seperti “Seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan pidana” dan “Kemanusiaan harus lebih diutamakan dalam penegakan hukum” ramai membanjiri kolom komentar.

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Absen dari Skuad Timnas Indonesia, Terungkap Ini Penyebabnya

Respons Publik dan Tokoh Masyarakat

Salah satu tokoh yang ikut bersuara adalah aktivis sosial sekaligus pengusaha Ni Luh Djelantik. Melalui akun Instagram-nya @niluhdjelantik, ia menyerukan pentingnya keadilan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

"Nenek 92 tahun ini bukan pembunuh, bukan pemerkosa, bukan koruptor. Jika pun ia bersalah, tegakkan hukum dengan rasa empati," tulisnya pada Sabtu (17/5).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: