Miris, Video Nenek 92 Tahun Jalani Sidang Pemalsuan Dokumen Warisan di Bali
Tangkapan layar Ni Nyoman Reja (92) saat menjalani sidang di PN Denpasar--
Ni Luh juga menghormati proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan mempertimbangkan usia serta kondisi kesehatan terdakwa dalam mengambil keputusan.
Sejumlah pakar hukum turut menanggapi kasus ini. Mereka menilai bahwa perkara sengketa warisan seperti ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau perdata.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Jagorawi 18 Mei 2025: Hyundai Tabrak Pikap, 2 Orang Luka-Luka
Penggunaan jalur pidana dinilai kurang tepat, terutama jika menyangkut pihak lansia yang rentan.
Seruan reformasi hukum pun menguat, terutama untuk membentuk regulasi yang lebih manusiawi dalam menangani kasus hukum yang melibatkan kelompok rentan seperti lansia dan keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: