Rumah Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Rumah Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Robert Priantono Bonosusatya--net

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

BACA JUGA:BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin TBC M72 Bill Gates

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.(ayu)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: