Bau Amis Korupsi Penggunaan Jet Pribadi KPU
Kantor KPU--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada bau korupsi dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi atau private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun anggaran 2024.
Amis korupsi tersebut langsung dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan jasa penerbangan tersebut.
BACA JUGA:Ungkap Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Rp466 Miliar, Eks Pejabat Tinggi Kemhan Jadi Tersangka
Indikasi Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan
Menurut Agus, proses pengadaan sewa private jet sudah bermasalah sejak tahap perencanaan. Koalisi menemukan bahwa proses pemilihan penyedia jasa yang dilakukan melalui platform e-katalog/e-purchasing bersifat tertutup dan dicurigai menjadi celah terjadinya suap.
"Perusahaan penyedia yang memenangkan tender baru berdiri tahun 2022, tidak memiliki rekam jejak, dan termasuk perusahaan kecil. Selain itu, nilai kontrak pengadaan melebihi pagu yang ditetapkan," ungkap Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Nilai Kontrak Rp65 Miliar, Melebihi Pagu Anggaran
Penelusuran Koalisi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menemukan adanya paket pengadaan dengan nama Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik senilai Rp46,19 miliar.
Namun, dua kontrak terkait ditemukan di laman LPSE, masing-masing senilai Rp40,19 miliar dan Rp25,29 miliar, dengan total mencapai Rp65,49 miliar.
"Nilai tersebut jauh melebihi pagu anggaran. Indikasi mark-up sangat kuat terlihat dalam dokumen kontrak," tegas Agus.
Jet Tidak Digunakan untuk Daerah Terpencil
Lebih lanjut, Koalisi mengkritisi pola penggunaan jet pribadi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Dari 59 perjalanan udara yang dilakukan ke 40 daerah, hanya 35% rute menuju daerah terluar dan 5% ke daerah tertinggal.
Sisanya, sebanyak 60%, justru ke wilayah yang relatif mudah diakses dengan penerbangan komersial.
“Kami menduga penggunaan jet tidak sepenuhnya berkaitan dengan kepentingan Pemilu. Bahkan ditemukan jet yang disewa memiliki registrasi asing,” ungkap Agus.
Dugaan Pelanggaran Aturan Perjalanan Dinas
Koalisi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: