Bau Amis Korupsi Penggunaan Jet Pribadi KPU
Kantor KPU--
Berdasarkan PMK No. 113/PMK.05/2012 jo PMK No. 119/2023, pejabat negara hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk perjalanan domestik, bukan pesawat jet pribadi.
"Penggunaan jet pribadi bertentangan dengan ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat negara," ujar Agus.
Isu Lingkungan: Emisi CO₂ Mencapai 382 Ton
Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, turut menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi ini menyumbang emisi karbon dioksida (CO₂) sebesar 382.806 kilogram.
Dari total emisi tersebut, sebanyak 236.273 kg berasal dari perjalanan yang tidak menuju daerah terluar atau tertinggal.
"Jika menggunakan penerbangan komersial, KPU bisa mengurangi jejak karbon secara signifikan. Ini menjadi tanggung jawab moral dan iklim," ujar Zakki.
Ia mendesak KPU untuk mengevaluasi kebijakan perjalanan dinasnya serta memperkuat komitmen terhadap kebijakan lingkungan.
KPK Langsung Bergerak
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis untuk memastikan validitas informasi dan kewenangannya berada di ranah KPK,” ujar Budi.
Koalisi berharap laporan ini menjadi awal investigasi serius terhadap penggunaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu serta mendorong transparansi dalam seluruh proses pengadaan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: