Dana KUR BSI Rp13,2 Miliar Dikorupsi Kepala Cabang BSI
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia--kreasiprimaland.com
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa sebanyak 265 petani seharusnya menerima bantuan KUR sebesar Rp50 juta per orang. Namun kenyataannya, para petani hanya menerima antara Rp5 juta hingga Rp8,5 juta.
Dana total sebesar Rp13,2 miliar justru ditransfer ke rekening PT Global Bumi Gora milik Datu Rahdin, bukan ke rekening para petani.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana yang sempat masuk ke rekening masing-masing penerima KUR kemudian diblokir.
Wawan Kurniawan selaku pihak bank, diduga memerintahkan pemindahan dana ke PT Global Bumi Gora tanpa persetujuan ataupun surat kuasa dari para nasabah.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk program pertanian porang justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Perbuatan ini jelas merupakan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dari 265 penerima KUR, diketahui bahwa 157 orang dari 18 kelompok tani tidak terdaftar di Dinas Pertanian dan tidak tercatat dalam sistem penyuluhan pertanian (Simluhtan).
Sementara 108 orang dari 19 kelompok lainnya terdaftar, namun bukan sebagai petani porang. Meski ada perjanjian kerja sama penanaman porang, tidak ada ikatan hukum resmi antara petani dan PT Global Bumi Gora.
Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Datu Rahdin ke BSI Cabang Bertais Mandalika tidak pernah diverifikasi secara mendalam oleh Wawan Kurniawan.
“Padahal, 265 calon nasabah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR porang,” tegas jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: