Dana KUR BSI Rp13,2 Miliar Dikorupsi Kepala Cabang BSI

Dana KUR BSI Rp13,2 Miliar Dikorupsi Kepala Cabang BSI

Ilustrasi Bank Syariah Indonesia--kreasiprimaland.com

MATARAM, RADARPENA.CO.ID - Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI senilai Rp13,2 miliar tahun tahun 2021-2022 dikorupsi Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika yang saat itu dijabat Wawan Kurniawan Issyaputra.

Tidak sendiri, kasus korupsi Dana KUR BSI Rp13,2 miliar itu juga menyeret nama Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam penyaluran KUR.

Kedua koruptor yaitu Wawan Kurniawan Issyaputra, selaku Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam penyaluran KUR telah divonis 6,5 tahun penjara dan 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Rabu, 23 April 2025.

Rupanya Jaksa penuntut tak terima dengan putusan majelis hakim PN Mataram karena dinilai hukuman terlalu ringan untuk koruptor. 

BACA JUGA:Eks CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus Gelapkan Duit Nasabah dan Bagikan ke Karyawan Lain

Jaksa Banding Putusan Hakim

Jaksa penuntut pun mengajukan banding atas putusan terhadap dua terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra, selaku Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam kasus korupsi KUR untuk petani porang di Lombok Barat dan Lombok Tengah senilai Rp13,3 miliar.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengungkapkan Jaksa menyatakan putusan PN Tipikor Mataram belum mencerminkan rasa keadilan, terutama terhadap Wawan Kurniawan Issyaputra, mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika, dan Datu Rahdin Jaya Wangsa, selaku off taker dalam penyaluran KUR.

“Putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya, Minggu (4/5).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Hakim Mukhlassuddin, dengan anggota Mahyudin Igo dan Irawan Ismail, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyimpangan KUR untuk budidaya porang.

Terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Dilirik Eks Klub Cristiano Ronaldo

Sementara Datu Rahdin Jaya Wangsa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Selain itu, Datu Rahdin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp13,2 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyebut klaim asuransi senilai Rp9 miliar dari PT Asuransi Kredit Indonesia Syariah telah memperkecil beban kerugian negara. Namun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena dianggap jauh dari tuntutan.

Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dihukum 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menuntut agar Datu Rahdin membayar uang pengganti sebesar Rp13,2 miliar.

Modus Korupsi KUR BSI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: