Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2025 Tahap 2: Cek Status dan Besaran Bantuan di Sini

Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2025 Tahap 2: Cek Status dan Besaran Bantuan di Sini

Bansos BPNT 2025 Rp600 ribu siap cair--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada awal Mei 2025. 

Informasi ini penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan, terutama dalam menjaga ketahanan sosial dan ekonomi di tengah dinamika harga pangan.

BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Baali, Gading Marten: Selamat! Maaf Saya Gak Bisa Datang

Finalisasi Data Penerima Bansos 2025

Menurut sumber dari kanal YouTube Info Bansos, proses pencairan bansos tahap 2 tahun ini sedang dalam tahap akhir validasi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sistem ini digunakan sebagai acuan lintas kementerian untuk memastikan data penerima bansos akurat dan tidak tumpang tindih.

Proses yang dilakukan mencakup:

  • Verifikasi dan validasi ulang data KPM oleh pemerintah daerah
  • Survei lapangan dan rekap data oleh tim Kemensos
  • Perangkingan data berdasarkan status ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Setelah data final ditetapkan, bantuan akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau disalurkan melalui kantor pos bagi yang belum memiliki rekening.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2

Berikut rincian bantuan yang akan diterima oleh KPM pada tahap kedua tahun ini:

Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Rp600.000 per KPM

Bansos PKH: Disesuaikan dengan kategori penerima:

Ibu hamil: hingga Rp3 juta/tahun

Anak usia dini (0–6 tahun): hingga Rp3 juta/tahun

Siswa SD: Rp900.000/tahun

Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun

Siswa SMA: Rp2 juta/tahun

Lansia dan disabilitas berat: hingga Rp2,4 juta/tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: