Viral Anggota Ormas Palak Penjual Miras di Purbalingga, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Anggota Ormas palak penjual miras di Purbalingga -Tangkapan Layar -
“Modus mereka membeli miras, namun meminta lebih dari jumlah yang seharusnya. Saat ditolak, mereka memaksa disertai ancaman kekerasan,” ujar Achmad.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368, 335, 369, dan 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tak henti disitu, bahkan pemilik miras juga dikenakan tindak pidana ringan usai menjual miras tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: