DPRD Kota Bekasi Lakukan Studi Banding Sistem Digitalisasi Pajak Daerah
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman,-DPRD Kota Bekasi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perubahan terus dilakukan oleh Kota Bekasi di tengah-tengah era digital yang semakin canggih lagi.
Perubahan transformasi digital dalam system pengelolaan pajak daerah sangat perlu dilakukan.
Persiapan demi persiapan terus dilakukan untuk mengikuti system digital yang semakin kesini semakin modern dan canggih.
Upaya ini menyusul kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi ke Kota Malang pada 18 April 2025 untuk mempelajari sistem pemungutan pajak berbasis teknologi yang terbukti efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman, menyampaikan bahwa sistem digitalisasi pajak yang diterapkan di Kota Malang patut dijadikan referensi. “Kita lihat PAD mereka melonjak dari 40 persen pada 2021 menjadi 80 persen di 2024. Ini capaian luar biasa,” ungkapnya.
Sistem tersebut memanfaatkan soft server terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), yang memungkinkan seluruh transaksi pajak tercatat secara real time. Selain meminimalisir potensi kebocoran, teknologi ini juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui sistem undian bagi konsumen yang transaksinya terdata.
Arif menambahkan bahwa penerapan sistem serupa di Kota Bekasi akan segera diawali dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Malang. “Selama ini, Kota Bekasi masih mengandalkan sistem manual, yang rentan terhadap selisih pembayaran dan ketidaksesuaian data. Ini harus dibenahi,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen DPRD Kota Bekasi untuk menghadirkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kualitas layanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: