Perda KTR Jakarta Tuai Sorotan, Industri Event Khawatir Dampak Ekonominya?

Perda KTR Jakarta Tuai Sorotan, Industri Event Khawatir Dampak Ekonominya?

Pemerintah batalkan kenaikan cukai rokok 2026--

Radarpena.co.id – Aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta dinilai sebagai kebijakan yang mencoba menempatkan kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi pada posisi yang seimbang. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 dipahami sebagai langkah kompromi yang mengombinasikan perlindungan kesehatan dengan keberlanjutan aktivitas usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha. Dia menilai, regulasi tersebut tidak bersifat mutlak atau kaku.

"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, dalam tahap penerapan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap perlu mempertimbangkan ruang gerak bagi industri kreatif yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, sektor event di Indonesia menghasilkan nilai ekonomi Rp84,46 triliun dengan potensi menyerap sekitar 8,8 juta pekerja. Jakarta sendiri menjadi salah satu pusat penyelenggaraan beragam kegiatan, dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.

"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelas Eka.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi, termasuk melalui penguatan sektor kreatif.

Kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pelaku industri kreatif dianggap menjadi salah satu kunci. Sektor ini dikenal adaptif dan inovatif, sekaligus menyediakan peluang kerja luas, terutama bagi anak muda dan pelaku UMKM.

"Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," tegasnya.

Data sepanjang 2024 mencatat ada 8.777 kegiatan di 34 provinsi dengan total nilai ekonomi Rp84,46 triliun serta melibatkan 8,8 juta tenaga kerja.

Akan tetapi, sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hingga 11 Februari 2025, terdapat 638 kegiatan di 32 provinsi yang dibatalkan atau ditunda. Nilai potensi bisnis yang hilang mencapai Rp429,23 miliar.

Sebagian besar pembatalan terjadi pada kategori meeting sebesar 50,64 persen, kemudian kegiatan incentive 12,82 persen, serta pelatihan atau training 10,90 persen.

Eka mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, kebijakan efisiensi sempat memberikan tekanan besar pada industri kreatif, termasuk di Jakarta.

Kondisi tersebut berdampak pada perlambatan pertumbuhan UMKM dan berkurangnya daya serap tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: