Akademisi UTM: Revisi KUHAP Harus Jamin Keadilan dan Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Akademisi UTM: Revisi KUHAP Harus Jamin Keadilan dan Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

Revisi KUHAP seharusnya menjamin Keadilan dan Hindari Tumpang tindih Kewenangan--

Radarpena.co.id,Jakarta - Revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi sorotan akademisi.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Deni Setya Bagus Yuherawan menilai upaya reformasi dalam revisi KUHAP harus menjamin keadilan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

BACA JUGA:Biodata dan Profil Windy Idol, Artis yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan

Menurut Deni, revisi KUHAP harus diawali dengan penyusunan kerangka hukum yang jelas. Beberapa di antaranya, yaitu mengatur pembagian wewenang antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di setiap institusi hukum.

BACA JUGA:Lebaran Betawi 2025 Digelar Hari Ini 25-27 April 2025, Yuk Serbu Kuliner Gratis di Monas!

"Ini menjadi landasan penting dalam mencegah tumpang tindih kewenangan dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel," jelasnya dalam seminar di Universitas Islam Malang, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA:Ungkap Masa Depan, Windy Idol Nangis Usai 5 Jam Dicecar KPK Soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Deni juga menekankan, dalam revisi KUHAP, sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tiga tahapan utama: pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

  1. Pada tahap pra ajudikasi, kepolisian memegang peran penting dalam menyelidiki dan menyidik tindak pidana, termasuk kasus korupsi. 
  2. Di tahap ajudikasi, pembuktian dilakukan di pengadilan oleh hakim. 
  3. Sementara itu, pasca ajudikasi menyangkut pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

"Jika tiga tahapan ini dijalankan secara sistematis, maka pelaksanaan kewenangan di setiap lembaga penegak hukum akan menjadi lebih jelas dan terukur," tegas Deni.

BACA JUGA:Miris dan Menyedihkan, Pelajar Indonesia Ternyata Minim Kejujuran

BACA JUGA:Viral! Mobil Double Cabin Hantam 29 Motor di Gang Pemukiman Sempit Samarinda, 10 Rumah Rusak

Ia menambahkan, dasar hukum yang mengatur kewenangan lembaga penegak hukum telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, KUHAP, serta UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Peran yang jelas bagi tiap lembaga akan menjamin hak-hak warga negara tetap terlindungi," pungkasnya terkait revisi KUHAP.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: