Pengakuan Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Pengakuan Fachri Albar kembali terjerat narkoba-rafi adhi-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aktor kenamaan Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum usai diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ini menjadi kali kedua putra rocker Ahmad Albar tersebut terlibat kasus serupa setelah sebelumnya ditangkap pada 2018.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi, mengungkap bahwa Fachri mengaku kembali menggunakan narkoba sebagai cara untuk menghadapi tekanan hidup dan beban pekerjaan yang dijalaninya.
“Ia menggunakan narkotika dan psikotropika untuk menghadapi kehidupan pribadi dan pekerjaan,” ujar Tweddy dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/4/2025).
BACA JUGA:Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Hasil Tes Urine Fachri Albar
Dari hasil pemeriksaan awal, Fachri Albar mengaku tidak melibatkan orang lain dalam penggunaan narkoba tersebut. Ia menggunakan barang haram itu secara pribadi.
“Dari keterangan saudara FA, dia menggunakan narkotika seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain,” kata Tweddy.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, di kediaman Fachri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi saat ini masih mendalami jenis narkoba yang digunakan serta barang bukti yang diamankan dari lokasi.
“Jenis narkotika yang digunakan masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
BACA JUGA:10 Tahun Single, Denada Ngaku ingin Menikah lagi, 'Lebih menyenangkan jika ada pasangan'
Kasus ini bukan kali pertama bagi Fachri. Pada tahun 2018, ia pernah ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, serta alat isap sabu.
Kala itu, ia divonis bersalah dan menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan dan dijadwalkan akan menggelar ekspose terkait kasus terbaru Fachri Albar dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: