Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Direktur Pemberitaan JAK TV jadi tersangka-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
Ketiga tersangka disangkakan melanggar: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat atas upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik.(fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: