Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Direktur Pemberitaan JAK TV jadi tersangka-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group

Ketiga tersangka disangkakan melanggar: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat atas upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik.(fajar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: