KPK Geledah Kantor Dinas di Lampung Tengah, Buntut Kasus Suap Proyek PUPR OKU Rp35 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas di Lampung Tengah, Buntut Kasus Suap Proyek PUPR OKU Rp35 Miliar

Ilustrasi penggeledahan KPK--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek infrastruktur yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan barang bukti dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.

“Penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah. Detail hasil penggeledahan akan kami sampaikan setelah proses selesai,” ujar Tessa pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:Misteri Cincin Paus yang Tak banyak Diketahui, Mengapa Keberadaannya Dihancurkan?

Penggeledahan Besar-Besaran di OKU

Sebelumnya, antara 19–24 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah 23 lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini. Lokasi tersebut mencakup kantor pemerintahan, rumah pribadi pejabat, hingga bank.

Dokumen penting yang berhasil disita antara lain:

  • Dokumen pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU 2025
  • Kontrak 9 proyek fisik
  • Bukti penarikan dana (voucher)
  • Barang bukti elektronik dan dokumen anggaran

Lokasi penggeledahan mencakup Kantor Dinas PUPR OKU, kompleks Pemkab OKU, kantor DPRD OKU, beberapa bank lokal seperti Bank Sumsel Babel KCP Baturaja dan BCA KCP Baturaja, serta kediaman para tersangka dan saksi lainnya.

BACA JUGA:Pelamar PPSU Padati Balai Kota DKI Jakarta, Antre Sejak Subuh

6 Tersangka Ditahan

KPK juga telah menetapkan dan menahan 6 tersangka utama, terdiri dari anggota DPRD, pejabat dinas, dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka:

  1. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut DPRD OKU meminta "jatah proyek" dari sejumlah kegiatan fisik Dinas PUPR senilai total Rp35 miliar, dengan fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar yang dibagikan ke anggota dewan.

“Modus operandi ini menunjukkan pola korupsi sistemik antara legislatif dan eksekutif daerah,” tegas Setyo.

BACA JUGA:China Ancam Negara yang Negosiasi dengan Amerika, Begini Pernyataan Sikap Indonesia

Para tersangka, terutama penerima suap dari kalangan DPRD dan pejabat daerah, dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: