Imigrasi Kecolongan, 19 WNA dari Lima Negara Ditangkap di Tangerang Gegara Investasi Fiktif
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. -Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo mengatakan, ke-19 WNA itu diantaranya 1 berasal dari Liberia, 1 Gambia, 1 Guinea, 8 Nigeria dan 8 Pakistan.
"Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata Hendro, mereka hanya memiliki dokumen kunjungan wisata. Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.
"Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia," jelasnya.
"Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia," sambung Hendra.
BACA JUGA:Tok! Presiden Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bekasi Terbaru di PT Kasen Indonesia: Catat Tanggal dan Persyaratannya
Hendro menyatakan bahwa 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Namun saat diperiksa, ternyata alamat perusahaan palsu.
"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," ujar Hasanin.
Hasinin menuturkan, mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," terangnya. (Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: