Proses Hukum Kasus Pagar Laut Gak Transparan, Polisi Terkesan Tutup-Tutupi Kasus

Proses Hukum Kasus Pagar Laut Gak Transparan, Polisi Terkesan Tutup-Tutupi Kasus

Proses Hukum Kasus Pagar Laut Gak Transparan--

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Penanganan kasus reklamasi dan pemalsuan sertifikat di wilayah pantai utara (pantura) Tangerang yang menjerat empat tersangka, termasuk Arsin Cs, kini menjadi sorotan publik. 

Sejumlah pengamat hukum, praktisi, hingga kuasa hukum masyarakat mempertanyakan transparansi dan arah penyidikan yang dilakukan oleh Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni, menilai bahwa pelokalan kasus ini hanya sebagai tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen SHM dan SHGB terlalu menyempitkan ruang penyidikan.

"Kami melihat proses hukum sejak awal tidak transparan. Kasus ini terkesan ditutup-tutupi, seolah hanya berhenti pada empat tersangka,” kata Gufroni, Minggu (13/4/2025).

BACA JUGA:LBH Muhammadiyah: Jika Polisi Usut Aliran Dana Pagar Laut Tangerang, Pasti Penyandang Dananya Terungkap

Dugaan Korupsi dalam Proyek Reklamasi

Menurut Gufroni, penyidikan yang hanya fokus pada pemalsuan dokumen berpotensi mengabaikan unsur korupsi dalam proyek reklamasi sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang. 

Ia menyebut bahwa kerugian negara seharusnya dihitung lebih luas, mencakup dampak sosial, ekologis, dan ekonomi terhadap masyarakat, terutama nelayan lokal.

"Ini bukan hanya soal dokumen di Desa Kohod, tapi proyek besar yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Henri Kusuma, kuasa hukum warga Desa Kohod sekaligus perwakilan dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK). Ia menilai bahwa dalam proyek reklamasi ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Tragedi di Tol Pekalongan: 2 Tewas dalam Kecelakaan Maut, BRV Lawan Arah Tabrak Bus Suporter Persebaya

“Bagaimana mungkin wilayah laut bisa berubah menjadi SHM dan SHGB? Ini perlu ditelusuri, apakah ada suap atau gratifikasi dalam penerbitan dokumen dan perizinan?” ujar Henri.

Ia juga menyinggung praktik OTT oleh KPK yang kerap dilakukan bahkan sebelum audit kerugian negara selesai, sebagai perbandingan terhadap penyidikan kasus ini.

Desakan Penanganan oleh Unit Tipikor

Henri menduga penanganan oleh unit pidana umum di Bareskrim bisa membatasi potensi pengungkapan lebih dalam terhadap praktik korupsi dalam proyek reklamasi laut.

“Saya yakin ini lebih dari sekadar pemalsuan dokumen. Seharusnya ditangani oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memastikan keadilan dan transparansi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: