Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudah Download KK Online di Aplikasi IKD
Kartu Keluarga Online melalui HP-ilustrasi-Berbagai Sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau datang berkali-kali ke kantor Dukcapil hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah resmi menyediakan layanan cetak KK online melalui HP yang dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia.
Proses cetak KK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Kehadiran aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP digital, NPWP, dan tentu saja Kartu Keluarga versi digital.
Syarat Awal untuk Cetak KK Online di HP
Sebelum bisa mencetak KK secara mandiri dari HP, pengguna wajib mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu di kantor Dukcapil terdekat.
Proses aktivasi ini bertujuan untuk memverifikasi identitas pengguna serta menjamin keamanan data digital kependudukan.
Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online Lewat HP
- BACA JUGA:Viral! ART Infal Bawa Kabur Uang Majikan hingga Puluhan Juta, Diciduk saat Asyik Nyalon di Mal Jakbar
- BACA JUGA:Hasil dan Klasemen Liga Spanyol Tadi Malam: Real Madrid Dipermalukan, Barcelona Ditahan Imbang
Berikut langkah lengkap cara cetak KK dari HP menggunakan aplikasi IKD:
1. Mengunduh dan Aktivasi Aplikasi IKD
-
Download aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
-
Datangi kantor Dukcapil terdekat untuk aktivasi.
-
Buka aplikasi IKD dan klik "Daftar".
-
Jika belum pernah aktivasi, pilih “Pendaftaran Online”.
-
Isi data diri: NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email.
-
Klik "Proses" dan periksa kembali data Anda.
-
Lakukan verifikasi wajah, scan QR yang diberikan petugas, dan buat PIN 6 digit.
Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat menggunakan seluruh layanan dalam aplikasi IKD, termasuk mengajukan permohonan cetak KK secara digital.
2. Cara Download dan Cetak KK dari Aplikasi IKD
-
Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah dibuat saat aktivasi.
-
Klik menu "Pelayanan", lalu pilih "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
-
Tulis alasan pengajuan cetak KK.
-
Klik "Ajukan".
-
Permohonan Anda akan diproses, dan bisa dipantau melalui fitur "Pemantauan Layanan" di aplikasi.
-
Setelah disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui SMS dan email yang berisi tautan untuk mengunduh file PDF Kartu Keluarga.
3. Cetak Mandiri Kartu Keluarga
Setelah mendapatkan file PDF Kartu Keluarga, Anda bisa langsung mencetaknya secara mandiri. Meskipun biasanya KK dicetak pada kertas security printing berhologram, pemerintah telah menetapkan bahwa KK juga sah bila dicetak pada kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Hal ini karena KK digital telah dilengkapi dengan QR code sebagai tanda tangan digital resmi, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik dari Dukcapil.
Penting! Verifikasi Data Sebelum Mencetak
Sebelum mencetak, periksa kembali isi data KK Anda. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, NIK, dan data lainnya.
Bila ditemukan kesalahan, Anda bisa langsung mengajukan permintaan perbaikan melalui situs resmi Dukcapil atau langsung ke kantor Dukcapil.
Keunggulan Cetak KK Online Melalui IKD
-
Praktis dan Cepat: Semua proses cukup dilakukan lewat smartphone.
-
Legal dan Sah: KK digital dengan QR code punya kekuatan hukum yang sama.
-
Efisiensi Waktu dan Biaya: Tidak perlu datang berulang ke Dukcapil dan bebas biaya cetak.
-
Aman dan Terverifikasi: Proses verifikasi wajah dan PIN membuat data lebih aman.
Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan kependudukan, cara cetak Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah dan efisien.
Melalui aplikasi IKD yang dikeluarkan oleh Dukcapil, masyarakat bisa download KK langsung dari HP dan mencetaknya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor kecuali untuk aktivasi pertama kali.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menuju transformasi digital layanan publik di era modern, serta memberikan akses yang lebih luas dan merata kepada seluruh warga negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: