THR Nakes dan Pegawai RSUP Sardjito Disunat, Ini Pejelasan Sang Direktur Utama
RSUP dr Sardjito Yogyakarta--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) RSUP dr Sardjito 'disunat' hingga menjadi hanya 30 persen.
Pemotongan ini lantas menyebabkan gelombang protes para karyawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito, Selasa, 25 Maret 2025 kemarin.
Atas hal ini, pihak rumah sakit mengklaim tengah melakukan peninjauan ulang terhadap besaran tunjangan hari raya (THR) insentif bagi pegawai.
Direktur Utama RSUP dr. Sardjito Eniarti menyebut bahwa skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta.
BACA JUGA:Ancaman Perang Dagang Terhadap Industri Manufaktur Indonesia yang Sedang Tumbuh
Di mana, terdapat dua komponen THR untuk RS vertikal, yakni THR gaji dan THR insentif.
THR gaji meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, diberikan sebesar 100 persen.
Sementara THR insentif besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
Dalam hal ini, Eniarti menegaskan telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Eniarti dalam keterangan resmi, 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bantah Keras Isu Perselingkuhan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025, satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi nakes dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja.
Kemudian untuk pegawai BLU, pembayaran sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan.
Besaran THR insentif ini tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan keputusan Menkeu soal remunerasi sesuai klaster.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: