THR Nakes dan Pegawai RSUP Sardjito Disunat, Ini Pejelasan Sang Direktur Utama

THR Nakes dan Pegawai RSUP Sardjito Disunat, Ini Pejelasan Sang Direktur Utama

RSUP dr Sardjito Yogyakarta--

Adapun proses pembayaran THR gaji dan insentif sudah diberikan kepada 3.129 pegawai RS.

“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Prediksi Barcelona vs Osasuna LaLiga 28 Maret 2025: Head to Head dan Susunan Pemain

Kendati demikian, pihaknya tetap menerima aspirasi para pegawai dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap mekanisme perhitungan THR insentif.

1. Dokter Spesialis

Perhitungan THR insentif untuk dokter spesialis didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

"Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir," papar Eniarti.

Sehingga, nilai yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200. Nilai paling rendah tersebut disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

Sementara untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48%-60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.

"Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000," ungkapnya.

Dokter umum dan pegawai non-medis yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader turut menerima THR Insentif sebesar 43%-98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait