3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025, Dijamin Cair Sebelum Lebaran

3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025, Dijamin Cair Sebelum Lebaran

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno -Dok Kemenag-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) madrasah untuk periode Januari dan Februari 2025 akan segera dibayarkan. 

Pencairan tunjangan ini direncanakan selesai sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025. 

Dengan demikian, dana TPG diharapkan sudah bisa disalurkan ke rekening masing-masing guru pada pekan berikutnya.

"Kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal," ungkap Suyitno di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. 

Dana sebesar Rp2 triliun telah disiapkan untuk pencairan tunjangan ini, yang diperkirakan akan selesai pada 18-24 Maret 2025. 

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," tambah Suyitno.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

BACA JUGA:Lee Mineral Buka Lowongan Kerja 2025, Peluang Emas Bagi Fresh Graduate, Cek Posisi dan Persyaratannya

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah:

  • Guru madrasah PNS: 1 kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
  • Guru madrasah non-ASN non-inpassing: Rp1.500.000 per bulan.

Suyitno juga menyebutkan bahwa peningkatan tunjangan sebesar Rp500.000 untuk guru madrasah non-ASN non-inpassing akan segera diajukan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran TPG.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
  2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Thobib, perwakilan Ditjen Pendis, menegaskan bahwa anggaran telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Proses pencairan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk memperlancar pencairan, Thobib mengimbau para guru untuk:

  1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar.
  2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
  3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait