BPKH Bakal Jadi Bank Haji? Terungkap Sederet Konsekuensinya
BPKH--rmol.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diusulkan berubah menjadi Bank Haji.
Tujuannya agar masyarakat tidak hanya memberikan setoran pendaftaran dana haji, namun juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa aspirasi menjadikan BPKH sebagai Bank Haji memiliki konsekuensi tersendiri yang harus dihadapi pemerintah.
Utamanya adalah harus ada pendanaan rutin serta model bisnis layaknya perusahaan pada umumnya.
"(Kalau) jadi bank, ya jadi korporatif. Jadi harus ada modal. Kalau tidak ada modal, tidak bisa (berjalan). Dan bank itu mau rugi, mau untung, dia perlu modal yang harus di-topup," ungkap Indra ditemui di Jakarta, 8 Maret 2025.
Sedangkan BPKH selama ini merupakan badan yang tidak memiliki dimodali bahkan APBN sekalipun dalam penyelenggaraan pelayanannya.
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,4 Juta Per Jemaah, DPR: Presiden Prabowo Ingin Lebih Murah Lagi
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang 1 Juta di Saldo DANA, Cair dalam 5 Menit Tanpa PayLater!
"Jadi kalau pemerintah memahami bisnis model yang tadi mungkin mengaspirasikan itu, konsekuensinya kita harus dapet modal setiap tahun dari APBN," tandasnya.
"Supaya kuat karena di bisnis keuangan, tidak mungkin tidak ada modal. Mau rugi, mau tumbuh, tetap perlu pembiayaan perusahaan," tambahnya.
Sebelumnya, usulan untuk mengubah BPKH menjadi Bank Haji ini disampaikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 5 Maret 2025.
"Amphuri mengusulkan agar BPKH menjadi bank haji. Hal ini agar masyarakat tidak hanya memberikan setoran pendaftaran dana haji, namun juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain," kata Sekjen Amphuri Zaky Zakariya Anshari.
Menurutnya, Bank Haji memungkinkan kemanfaatan dana investasi yang lebih adil sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
BACA JUGA:Gelombang PHK Landa Indonesia: Pengamat Ungkap Penyebab, Dampak, dan Solusi Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: