Sunat Uang Sitaan Robot Trading Fahrenheit Rp23,2 Miliar, Jaksa AZ Ditangkap dan Dijebloskan ke Tahanan

Sunat Uang Sitaan Robot Trading Fahrenheit Rp23,2 Miliar, Jaksa AZ Ditangkap dan Dijebloskan ke Tahanan

Ilustrasi Jaksa--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang jaksa berinisial AZ ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta akibat terlibat kasus suap dan gratifikasi

AZ diduga mengambil sebagian aset sitaan dari kasus investasi ilegal robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menjelaskan bahwa AZ bertugas mengeksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar. 

Namun, alih-alih menyerahkan seluruh dana kepada korban penipuan, AZ justru menyunat uang sebesar Rp 23,2 miliar atas bujukan penasihat hukum terdakwa, yakni BG dan OS.

"Atas bujuk rayu penasihat hukum Henry, yakni BG dan OS, sebagian dari Rp 61,4 miliar ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kedua penasihat hukum ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti sebesar Rp 17 miliar," ujar Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dicecar Penyidik Kejaksaan 10 Jam

Dari jumlah tersebut, BG dan OS masing-masing menerima Rp 8,5 miliar.

Saat ini, jaksa AZ telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. 

Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

"Sementara itu, OS selaku kuasa hukum korban belum memenuhi panggilan penyidik. Kami mengimbau agar OS bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku," tambah Patris.

Atas tindakannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan integritas penegakan hukum dalam penanganan kasus investasi ilegal di Indonesia.(ANISHA)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: