Guru SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya di Ruang Kerja Guru

Guru SMA di Cianjur Cabuli 3 Siswinya di Ruang Kerja Guru

Ilustrasi pencabulan-tangkapan layar-berbagai sumber

CIANJUR, RADARPENA.CO.ID - Tak ada habis-habisnya, sosok guru yang mencemari dunia pendidikan dengan tindakan asusila.

Kali ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang guru mencabuli 3 siswinya di ruang kerjanya.

Sosok bejat tersebut adalah AF. Pria berinisial AF merupakan seorang guru di Kecamatan Sukaluyu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengatakan pihaknya telah menangkap AF.

"Pelaku mengajar di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, baru tiga orang siswi yang melapor secara resmi ke Polres Cianjur, sehingga penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman atas laporan tersebut," katanya, Minggu 16 Februari 2025.

BACA JUGA:3 Bansos yang Bisa Dicairkan dengan Modal NIK KTP, Begini Cara Cek Status Penerima

BACA JUGA:Cek Limit Pinjaman KUR BCA 2025 hingga Rp500 juta, Cicilan Ringan Bebas Biaya Admin dan Provinsi!

Pihaknya menduga korban lebih dari tiga orang, menurut dia, sebagian besar lainnya tidak berani melapor karena takut ancaman pelaku, sehingga pihaknya menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melapor, termasuk kerahasiaan identitasnya.

Selama menjalankan aksi bejat, kata dia, pelaku kerap menyuruh korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya dan diikuti pelaku, saat berada di dalam ruangan pelaku melancarkan nafsunya terhadap korban yang diancam tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan.

"Modusnya mengambil satu barang di ruang kerja oknum tersebut, selang beberapa saat korban pergi diikuti langsung pelaku yang melancarkan nafsu bejatnya pada korban, diduga korbannya lebih dari tiga orang termasuk yang sudah alumni," katanya.

Menurut Tono, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga pidana yang dilakukan karena oknum guru.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Oknum Suporter yang Lakukan Vandalisme Jelang Laga Persija vs Persib di Bekasi

BACA JUGA:Simulasi Angsuran dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2025 untuk Pinjaman Rp100 Juta

"Kami menjamin keselamatan dan identitas setiap korban yang melapor karena dugaan korban lebih dari tiga orang tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari oknum guru tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: