Kepala Dusun di Lampung Selatan Hantam Kepala Remaja 19 Tahun dengan Balok Hingga Tewas
Foto ilustrasi pembunuhan.--Instagram.com
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: