Tak Lagi Dijual di Warung, Ini Cara Mudah Dapatkan LPG 3 Kg atau Gas Melon
LPG 3 KG--
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.
"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.(Bianca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: