Bejat 3 Lelaki Renta Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil di Bombana

Bejat 3 Lelaki Renta Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil di Bombana

Ilustrasi pencabulan-tangkapan layar-berbagai sumber

KENDARI, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 3 orang lelaki tega menghamili seorang siswi SMP di Bombana, sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga lelaki tua bejat tersebut kini telah mendekam di tahanan Polres Polres Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko mengatakan tiga pria yang rudapaksa seorang siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Bombana, hingga hamil enam bulan telah ditangkap.

Salah satu pelaku bahkan telah berusia renta, yaitu 81 tahun. Para pelaku yaitu SU (55), AS (39), dan SA (81).

“Benar, korban masih duduk di bangku kelas 3 (SMP). Pelakunya ada tiga orang, sudah ditangkap,” kata Yudha Febry saat dikonfirmasi.

Dia menyebutkan bahwa aksi tak senonoh tersebut bermula saat korban yang tinggal dengan salah seorang pelaku inisial SA yang telah dianggap sebagai ayah angkat korban sendiri.

BACA JUGA:

Hal tersebut terungkap ketika korban yang terlihat tengah mengandung oleh keluarganya.

“Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil enam bulan,” ujarnya.

Yudha Febry menjelaskan bahwa saat diinterogasi oleh keluarganya, bunga mengaku sering kali dirudapaksa oleh para korban di dalam kamar SA. Bahkan aksi bejat ketiga pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan yang terakhir kali dilakukan pada 5 Januari 2025.

“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” jelas Yudha Febry.

Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait