Harvey Moeis Dituding Terima Aliran Duit Korupsi Rp420 Miliar, Kuasa Hukum: Hitungannya Gak Jelas
Harvey Moeis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan -Hasyim asyari-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Harvey Moeis dan Helena Lim dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima aliran duit korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Rp420 miliar.
Namun, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai apa yang dituduhkan JPU tak berdasar.
Junaedi menyebut JPU tidak memiliki hitungan yang pasti soal aliran dana Rp420 miliar tersebut.
"Di dalam tuntutannya berkaitan dengan nilai angka tadi itu Rp420 miliar pun, Jaksa juga gak yakin, kenapa? Karena Jaksa tidak punya hitungan yang pasti juga," ujar Junaedi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024.
Lebih lanjut, Junaedi Saibih mengatakan pada fakta persidangan angka Rp420 miliar yang dituduhkan oleh JPU merupakan hasil sebuah paksaan yang dilontarkan oleh saksi Helena Lim.
BACA JUGA:
- Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Bakal Ajukan Pledoi Minggu Depan
- JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Sehingga dinilai oleh Junaedi Saibih, JPU hanya langsung mengambil kesimpulan nominal Rp420 miliar saja atau sekitar 30 juta dollar ke rekening Harvey Moeis dan Helena Lim.
"Dalam fakta persidangan bahwa angka 30 juta dolar atau Rp420 miliar itu atas dasar keterangan dari saksi Helena yang dipaksa untuk ngomong 30 juta dolar," kata Junaedi.
"Jadi itu disimpulkan lalu kemudian dipindah dalam bentuk, itu fakta persidangannya tidak akan dibuka, jadi fakta persidangannya dan Helena bilang, jadi berapa nilai, jadi berapa jadi berapa, dan itu akhirnya dibuat kira-kira," pungkasnya.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: