Ketua MPR Pastikan Tak Bebani Rakyat, Ini Daftar Barang yang Tak Dikenai PPN 12 Persen
Daftar barang yang tak dikenakan PPN 12 persen--dok radarpena.co.id
Selanjutnya, susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
"Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," kata Said.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: