Ketua MPR RI: Bendera One Piece Hanya Ekspresi Kreatif, Semangat Nasionalisme Tak Tergantikan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebut pengibaran bendera One Piece hanya ekspresi kreatif-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara mengenai polemik pengibaran bendera bertema One Piece yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan pemerintah.
Muzani menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah anugerah besar yang harus disyukuri oleh seluruh rakyat. Ia menilai, peringatan kemerdekaan adalah momentum sakral yang semestinya dirayakan dengan semangat nasionalisme yang membara.
"Mensyukuri karena usia Republik Indonesia sudah 80 tahun, semangat mengibarkan Merah Putih harus menyala di seluruh hati rakyat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
BACA JUGA:Polisi Ancam Tindak Tegas Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI ke-80
Dalam pernyataannya, Muzani tetap mengajak masyarakat untuk menghormati jasa para pahlawan melalui aksi simbolik seperti pengibaran bendera Merah Putih di seluruh penjuru negeri.
Namun, ia tidak serta merta mengecam pemasangan bendera non-konvensional seperti simbol bajak laut dari serial One Piece.
"Saya kira itu bentuk ekspresi kreativitas, inovasi. Semangatnya tetap Merah Putih. Itu juga bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah 80 tahun merdeka," ujarnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa rakyat Indonesia tetap memegang teguh cinta terhadap simbol negara, tak tergantikan oleh bentuk ekspresi apapun.
"Kecintaan rakyat Indonesia terhadap Merah Putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya percaya itu," tambahnya.
BACA JUGA:Pesawat Latih Jatuh di TPU Astana Bogor, Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur
Berbeda dengan sikap Ahmad Muzani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menilai tindakan pengibaran bendera dengan simbol lain sebagai provokasi yang dapat menurunkan wibawa nasional.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri dari simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," tegasnya.
Budi mengingatkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih di bawah simbol lain merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
"Pasal 24 ayat (1) jelas menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apapun," jelasnya.
Polemik Bendera One Piece
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: