Kamu Belum Punya Kartu Kuning? Yuk Intip Tata Cara Serta Syarat Membuat Kartu Kuning
BACA JUGA:Soal Perundungan, Ema Sumarna Ingatkan Pentingnya Pengawasan Guru dan Orang Tua
- Jika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Lalu ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
- Terakhir, datang ke Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: