Astaga! 3.000 ASN di Brebes Manipulasi Kehadiran dengan Aplikasi Presensi Fiktif
3.000 ASN di Brebes terancam sanksi berat akibat gunakan aplikasi presensi fiktif.--
radarpena.co.id - Kabar kurang sedap datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Setidaknya ada sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini sedang menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, ribuan pegawai pemerintah ini diduga kuat menggunakan aplikasi presensi fiktif untuk memanipulasi kehadiran mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun tidak tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah-langkah disiplin yang serius.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memerlukan penanganan yang nyata. Saat ditemui di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026, ia menyatakan bahwa tim khusus akan merumuskan bobot kesalahan setiap oknum yang terlibat.
Sanksi Bertingkat: Dari Teguran Hingga Penurunan Jabatan
Pihak Pemprov Jateng memastikan bahwa para pelanggar aturan ini tidak akan lolos begitu saja dari tanggung jawab. Sumarno menjelaskan bahwa jenis hukuman yang akan diberikan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan tim nanti.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng.
Selain memberikan hukuman personal, Sumarno juga menyoroti perlunya perbaikan sistem aplikasi agar celah manipulasi atau kecurangan bisa tertutup rapat. Menurutnya, penggunaan instrumen kerja, baik saat bekerja dari kantor maupun Work From Home (WFH), harus dipastikan kebenarannya melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat.
Langkah Pembinaan dan Koordinasi dengan Kepolisian
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng sudah turun tangan langsung melakukan assessment atau penilaian ke Pemkab Brebes. Dalam posisi ini, Pemprov bertindak sebagai pembina yang akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Pemkab Brebes untuk menyelesaikan kemelut absen palsu ini.
Mengenai langkah Pemkab Brebes yang membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian, Sumarno menilai hal tersebut perlu pendalaman lebih jauh.
Tim harus memastikan terlebih dahulu apakah tindakan curang tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana yang masuk dalam ranah kepolisian atau murni pelanggaran administratif ASN.
Mengajak ASN Membangun Kesadaran Melayani
Di akhir pernyataannya, Sumarno memberikan pesan mendalam bagi seluruh ASN di Jawa Tengah. Ia mengajak para pegawai negeri untuk kembali merenungkan tanggung jawab utama mereka sebagai pelayan masyarakat. Ia memberikan sebuah analogi sederhana yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari.
"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia 'fake' absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?" pungkas Sumarno.
Kasus presensi fiktif di Brebes ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintahan untuk terus menjaga integritas. Jangan sampai teknologi yang seharusnya memudahkan pekerjaan justru disalahgunakan untuk menghindari kewajiban melayani publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: