Parah! Wartawati Disway Jadi Korban Kekerasan di Kantor Gubernur Kaltim, HP Dirampas & Diseret Bak Kriminal!
Demo di depan kantor Gubernur Kaltim--
Radarpena.co.id - Kabar mengejutkan dan memilukan baru saja mencoreng wajah demokrasi kita di Kalimantan Timur. Di tengah hiruk-pikuk perjuangan mahasiswa menyampaikan aspirasi, sebuah insiden gelap justru menimpa rekan jurnalis kita. Mayang Sari, seorang wartawati dari Disway Kaltim, menjadi korban dugaan tindakan represif oknum petugas keamanan saat sedang menjalankan tugas mulia meliput aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 21 April 2026.
Bayangkan saja, seorang jurnalis yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja, malah diperlakukan layaknya pelaku kriminal. Kejadian ini tak hanya menyisakan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga menjadi noda hitam bagi kebebasan pers yang kita perjuangkan sejak era reformasi. Bagaimana kronologi lengkapnya? Yuk, simak detail yang bikin sesak dada ini.
Kronologi Pahit di Gedung Kesbangpol: Ponsel Dirampas, Naskah Dihapus
Peristiwa ini bermula di Selasa sore yang panas. Sekitar pukul 16.10 Wita, setelah lelah mendokumentasikan aksi unjuk rasa 42 lembaga mahasiswa, Mayang Sari berniat beristirahat sejenak. Ia masuk ke Gedung B Kesbangpol untuk menunaikan salat Ashar sekaligus mengisi daya baterai ponselnya yang hampir habis. Mayang bahkan sudah meminta izin kepada staf setempat untuk menumpang charger sambil mulai mengetik naskah berita.
Namun, ketenangan itu hanya bertahan singkat. Sekitar pukul 16.45 Wita, saat Mayang baru saja membuka nasi kotak untuk makan siang yang tertunda, suasana mendadak tegang. Tiga petugas keamanan mendatanginya dengan nada tinggi. Tanpa peringatan yang jelas, ponsel milik Mayang direbut secara paksa dari tangannya. Ia dituduh merekam percakapan petugas secara diam-diam, padahal ia sedang sibuk bekerja mendistribusikan informasi kepada publik.
Diseret dan Diinterogasi: "Saya Dipermalukan Seperti Maling"
Situasi semakin tak terkendali ketika Mayang tidak hanya kehilangan alat kerjanya, tetapi juga kemerdekaannya. Petugas tersebut dilaporkan menyeret Mayang menuju lobi Gedung Kesbangpol lantai 1. Di sana, ia dikerubungi oleh staf keamanan berpakaian hitam dan diinterogasi layaknya seorang tahanan. Ironisnya, saat Mayang merasa tertekan, wajahnya justru direkam oleh pihak keamanan yang menginterogasinya.
“Saya menangis karena malu diperlakukan seperti maling di lingkungan itu,” aku Mayang dengan penuh rasa kecewa. Ia merasa harga dirinya diinjak-injak di hadapan banyak orang, padahal keberadaannya di lokasi tersebut murni untuk tugas peliputan, mengisi daya ponsel, dan sekadar makan setelah seharian berada di bawah terik matahari demi mengejar berita untuk masyarakat.
Upaya Sensor Paksa: Bahan Berita Lenyap Seketika
Tindakan intimidasi ini tidak berhenti pada kekerasan verbal dan fisik. Petugas keamanan diduga memaksa Mayang untuk menghapus sejumlah file penting yang ada di dalam ponselnya. File-file tersebut bukan sekadar koleksi pribadi, melainkan dokumentasi aksi massa dan draf berita yang sedang ia susun. "Mbak sama saja menjatuhkan instansi kami kalau begini," cetus salah satu petugas saat merampas ponsel tersebut.
Akibat penghapusan file secara paksa ini, Mayang Sari harus menelan pil pahit karena terlambat mengirim naskah berita ke redaksi. Kerja kerasnya seharian luntur begitu saja akibat intervensi oknum yang tidak memahami Undang-Undang Pers. Baru sekitar pukul 16.52 Wita, ponsel itu dikembalikan dan Mayang diminta segera meninggalkan lokasi melalui pos keamanan.
Ancaman Nyata Bagi Kebebasan Pers di Kalimantan Timur
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun otoritas keamanan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai aksi perampasan dan intimidasi tersebut. Kasus yang menimpa Mayang Sari ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika seorang wartawan bisa diseret dan diperlakukan semena-mena di lingkungan kantor pemerintahan, bagaimana dengan nasib informasi yang sampai ke telinga kita?
Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik bukan hanya merugikan sang wartawan, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Kita tentu berharap ada investigasi mendalam terkait insiden ini agar tidak ada lagi "Mayang-Mayang" lain yang menjadi korban di masa depan. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan merusaknya sama saja dengan meruntuhkan rumah kita sendiri.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Intimidasi Jurnalis?
Sebagai pembaca yang cerdas, kita tidak boleh diam melihat ketidakadilan. Mendukung kebebasan pers berarti memastikan para pemburu berita bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Mari kita kawal kasus ini hingga ada titik terang dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Ingat, jurnalis bekerja untuk publik, dan perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab bersama. - Hariadi/Nomorsatukaltim -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: